E-PPID KPU melayani permintaan informasi publik,
pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan
informasi.
Pertama, pemohon mengklik menu
Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan
dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi.
Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi Pemohon
Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi
pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi
dilakukan di hari kerja berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU
melalui nomor WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas
PPID.
Tanggapan atas
permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi
yang dipergunakan saat registrasi.
Pada dasarnya, pelayanan informasi di
lingkungan KPU dilaksanakan secara mandiri oleh KPU RI maupun daerah sesuai
tingkatan lembaga yang membuat atau memproduksi informasi tersebut. Namun,
apabila Pemohon menemukan kendala teknis pada sarana pelayanan informasi di KPU
daerah. Misalnya, E-PPID, jaringan telpon, email, atau nomor WA di salah satu
KPU Provinsi tidak dapat diakses, maka silakan melaporkan kondisi tersebut
kepada PPID KPU RI. PPID KPU RI akan membantu Pemohon untuk berkoordinasi
dengan KPU setempat.
Melalui Chat Via Whatsapp E-PPID KPU
RI, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU
RI, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa lama permintaan
informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU RI, dan
lain-lain.
Informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU
RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupanten/Kota ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu,
informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh
Indonesia.
Jika sebuah informasi
tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai
berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.